JAKARTA — Guna memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK di tahun 2024 ini, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai pada dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.
Seperti halnya pada tahun sebelumnya, seleksi CASN di tahun 2024 ini peserta juga diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang dibubuhkan pada beberapa dokumen yang disyaratkan.
E-meterai merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan sebagai pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik. Meskipun memiliki fungsi yang sama, meterai tempel dan e-meterai memiliki perbedaan pada saat proses pembubuhan.
Meterai tempel dibubuhkan dengan cara ditempel secara manual pada dokumen, sedangkan e-meterai dibubuhkan pada dokumen elektronik secara digital yang kemudian diunggah sebagai lampiran pada laman yang telah ditentukan.
Selain sebagai bukti pembayaran pajak, penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS ini dapat menjadi sebuah indikasi keabsahan dokumen, peningkatan keamanan data , efisiensi proses pendaftaran.
Cara Membeli e-Meterai di Pospay
Untuk membeli e-meterai di Pospay, Anda dapat melakukan langkah berikut:
- – Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,
- – Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau “Login” bagi yang telah memiliki akun,
- – Pada halaman utama pilih ikon “Lainnya”,
- – Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon “Beli e-Meterai” pada menu “Produk Pos”,
- – Klik “Isi Ulang”,
- – Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan,
- – Kemudian “Lanjutkan Pembayaran”,
- – Cek rincian pembayaran, kemudian klik “Bayar”,
- – Cek status riwayat pembelian, dan status “Unpaid” akan berubah menjadi “Paid”.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut ini caranya:




