JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Dasco menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku pada pendaftaran Pilkada Serentak 2024, pada 27 Agustus 2024.
Menurut Dasco, RUU Pilkada masih butuh penyempurnaan. Sehingga dimungkinkan akan disahkan pada DPR periode 2024-2029.
“Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menyatakan, KPU RI dapat segera menindaklanjuti putusan MK untuk mengakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga nantinya akan dibahas antara KPU dengan Komisi II DPR.
“Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR,” ucap Dasco.
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024.
“Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan,” pungkas Dasco.(*)






