Bus AKAP dan AKDP Penghentian Operasinya Diperpanjang Sampai 7 Juni

Ilustrasi terminal Rambutan

RADARSUKABUMI.com – Penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Penghentian sementara tersebut diperpanjang setelah sebelumnya disebut bakal berakhir pada 31 Mei lalu.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Kepmenhub Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut mengatur meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, maupun yang dibawah pengelolaan pemerintah daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan bahwa hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi. Terminal Pulogebang akan memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata dia, Senin (1/6).

Polana menjelaskan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Polana juga menambahkan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *