JAKARTA — Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar bersalah karena membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kesimpulan ini didapat berdasarkan pemeriksaan kepada Junior dan para saksi pada 22-24 September 2021.
“Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” ucap Chandra.
“Untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD,” pungkasnya.






