BSU Pekerja Tak Cair-cair, DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

BSU Cair Senin pekan ini
BSU Cair Senin pekan ini. (foto : ilustrasi)

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Sebab program yang dikeluarkan untuk menjaga daya beli tersebut hingga kini belum juga sampai ke tangan pekerja.

Puan menyayangkan BSU yang dijanjikan cair pada bulan April 2022 tak kunjung turun. Oleh karenanya Pemerintah diharapkan segera merealisasikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1.000.000 bagi pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Pemerintah ‘gercep’ mencairkan BSU bagi para pekerja. Apalagi Pemerintah sebelumnya sudah menjanjikan bantuan ini turun sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Puan, Senin (9/5/2022).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menyebut, BSU dapat menjaga daya beli pekerja selepas momen Lebaran. Puan pun berharap Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun aturan teknis terkait kebijakan ini.

“Bantuan subsidi upah sangat urgent untuk segera dicairkan karena dapat menyubsidi biaya hidup pekerja akibat kenaikan harga komoditas saat Hari Raya dan konsumsi mudik Lebaran,” tuturnya.

Puan mengatakan, harga kebutuhan pokok yang masih tinggi meski momen Lebaran telah usai juga menjadi faktor agar BSU segera dicairkan. Hingga saat ini, harga komoditas seperti daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan bawang masih mengalami kenaikan.

“Termasuk harga minyak goreng yang meski sudah turun, tapi belum juga kembali normal seperti sedia kala. BSU akan sangat membantu pekerja menyubsidi kenaikan harga ini,” ucap Puan.

Adapun total pekerja dan buruh yang akan mendapat BSU tahun 2022 ada sebanyak 8,8 juta orang. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 500.000 per orang yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Puan menegaskan, Pemerintah harus menjelaskan ke masyarakat mengapa pencairan BSU masih terkendala.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *