JAKARTA — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tetap dilindungi penuh, menyusul viralnya isu penonaktifan peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Beberapa hari terakhir, informasi mengenai peserta BPJS segmen PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan ramai diperbincangkan di media sosial. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan tepat sasaran.
BPJS menegaskan penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah keseluruhan penerima PBI, karena peserta lama digantikan oleh peserta baru melalui proses verifikasi Kementerian Sosial. Bahkan, ratusan ribu peserta dengan penyakit katastropik yang sempat dinonaktifkan telah diaktifkan kembali, sehingga layanan kesehatan seperti cuci darah dan kemoterapi tetap dapat diakses.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran agar rumah sakit tidak menolak pelayanan pasien PBI meskipun status kepesertaannya sementara nonaktif.
“BPKN menilai bahwa akses kepada layanan kesehatan adalah bagian dari hak konsumen yang fundamental. Pemerintah, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait harus menjamin bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak dasarnya untuk mendapatkan layanan kesehatan, terutama masyarakat miskin dan rentan.”






