“(Sebanyak 31 tersangka) itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror,” jelas Ahmad.
Berkaca dari kondisi ini, Ahmad meminta rekrutmen PNS diperketat, agar tak disusupi paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara. Bagi institusi juga diminta aktif terlibat mencegah radikalisme.
“Jaringan teroris memiliki tujuan akhir, yakni mendirikan negara syariat berbasis Islam atau biasa dikenal sebagai khilafah,” pungkas Ahmad.






