BKN Tertibkan 34.389 NIP CPNS

SERIUS: Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat melakukan test . Foto: ist/net

RADARSUKABUMI – JAKARTA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2018 secara bertahap. Penetapan NIP dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN.

“Sampai tanggal 10 Februari 2019 pukul 15.50, sejumlah 34.389 NIP CPNS 2018 di 150 Instansi telah ditetapkan,” ujar Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (10/2).

Bacaan Lainnya

Ridwan menyampaikan, jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian penyelesaian dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN dari instansi pusat maupun daerah.

“Proses penetapan NIP akan terus berlangsung hingga batas waktu (deadline) untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018, yakni Februari 2019,” tegasnya.

Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 0 pada 11 Januari 2018. Menurutnya, setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN.

Sebelum diangkat menjadi PNS, mereka harus menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *