“Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujug rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan menuturkan, pencabulan terjadi di sebuah ruangan yang dijadikan tempat konsultasi. Pencabulan terjadi saat para santriwati belajar mengaji sore hari.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni baju gamis milik para korban, jilbab dan celana dalam, kemudian kaos warna hijau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 juncto pasal 82 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun.