Bermodal Rp10 Ribu, Guru Ngaji Depok Nekad Cabuli Muridnya

ILUSTRASI. Guru ngaji MMS, 52, diduga melakukan bujuk rayu untuk mencabuli 10 santriwati. Dia juga diduga melakukan intimidasi atau ancaman agar korban mau menuruti kemauannya. (megapixl)

“Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujug rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).

Bacaan Lainnya

Zulpan menuturkan, pencabulan terjadi di sebuah ruangan yang dijadikan tempat konsultasi. Pencabulan terjadi saat para santriwati belajar mengaji sore hari.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni baju gamis milik para korban, jilbab dan celana dalam, kemudian kaos warna hijau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 juncto pasal 82 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *