NASIONAL

Belum Divaksin Covid-19, Satgas : Jangan Harap Bisa Bepergian

×

Belum Divaksin Covid-19, Satgas : Jangan Harap Bisa Bepergian

Sebarkan artikel ini
Satgas Larang Warga yang Belum Divaksin Covid Bepergian. (foto Jawapos)

Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan penerapan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

Untuk mendukung implementasi aturan itu, Wiku mengatakan, maka Pemda diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW.

“Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat lambatnya tanggal 20 Desember 2021,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *