Nicke menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pertamina merupakan kelanjutan dari program Lagit Biru, dan penghapusan Pertalite merupakan kelanjutan dari Program Langit Biru tahap II.“Hal ini seiring dengan regulasi dari KLHK yang menyatakan bahwa BBM yang dijual di Indonesia adalah minimum BBM RON 91,” terang Nicke.
Nicke menjelaskan bahwa pada program Langit Biru tahap I menyebutkan bahwa BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah BBM dengan RON 90 dan menghapuskan BBM RON 98.
Menurut Nicke penggunaan RON 92 telah sesuai dengan regulasi karena dapat menurunkan karbon emisi gas buang kendaraan. Selain itu menurut Nicke bahwa dengan penggunakan bietanol dalam memenuhi mandatory menggunaan bio energy yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
“Selain itu dengan penggunaan etanol kita juga dapat menurunkan impor gasoline yang selama ini memakan devisa cukup tinggi,” papar Nicke.(*)






