Pemilu 2024, Polri Umumkan Batas Usia Maksimal Personel Pengamanan Pemilu 50 Tahun

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo-Humas Polri-
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo-Humas Polri-

JAKARTA — Polri telah mengumumkan kebijakan baru terkait keterlibatan personel dalam pengamanan Pemilu 2024. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kesehatan dan efisiensi personel, kebijakan tersebut membatasi usia maksimal menjadi 50 tahun.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil dari refleksi atas pengalaman Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Kelelahan dan rangkaian pemilu yang panjang menyebabkan sejumlah personel, terutama yang berusia di atas 50 tahun, mengalami masalah kesehatan bahkan meninggal dunia.

Oleh karena itu, Polri kini menetapkan aturan bahwa personel yang terlibat langsung dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan berada dalam rentang usia di bawah 50 tahun.

“Kami buat kebijakan untuk (Pemilu) 2024, anggota-anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS (tempat pemungutan suara) itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” kata Dedi, Selasa 29 Agustus 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *