SUKABUMI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen untuk mendukung misi Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
Upaya ini, akan dilakukan dengan konosep yang menekankan pada rasa keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi.
Hal tersebut, disampaikan Nusron saat berada Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, Kamis (05/12/2024) lalu. Bahwa menurutnya, salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan tanah telantar untuk dijadikan tanah wakaf produktif, yang dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.
“Tanah telantar nantinya akan diserahkan Hak Pengelolaan (HPL)-nya kepada Bank Tanah, sehingga menjadi milik negara. Kemudian, Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan diberikan kepada badan wakaf. Kami ingin menggerakkan badan wakaf agar lebih produktif,” ujar Nusron Wahid dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi Website Kementerian ATR/BPN pada Rabu (11/12).
Wakaf produktif merupakan konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf akan melakukan kegiatan produktif yang dapat menghasilkan pendapatan. Pendapatan yang dihasilkan dari tanah wakaf tersebut nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan umat.
Menteri ATR/BPN tersebut menekankan bahwa wakaf produktif bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dan manfaat ekonomis dari tanah-tanah wakaf demi kesejahteraan umat.
“Selama ini yang diwakafkan adalah tanahnya, tetapi kali ini yang diwakafkan adalah hak atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut bisa menjadi produktif. Untuk itu, tanah wakaf harus digunakan untuk kepentingan umat,” tandas Nusron Wahid.
Pada kesempatan yang sama, Nusron mengimbau kepada pengurus NU untuk mulai mempersiapkan konsep usaha, sehingga saat konsep wakaf produktif berjalan, NU dapat turut berperan dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. “Tugas NU adalah menyiapkan usahanya, agar kita tidak kesulitan di kemudian hari karena tidak mempersiapkan diri,” tambahnya.
Konsep wakaf produktif ini disampaikan Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan se-Jawa Barat dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di 25 wilayah tersebut.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran, singkatnya. (Den)






