Bareskrim Polri : Tersangka Baru Kasus Brigadir J Bakal Diumumkan Besok

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J dan akan diumumkan besok, Selasa (9/8).

JAKARTA — Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru tersebut bakal diekspos (diumumkan) besok, Selasa (9/8).

“Tunggu ekspos besok ya,” kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Kedua tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pos terkait