BOGOR – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Distribusi bansos tambahan ini sudah dimulai sejak 9 Maret 2026 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan akan segera merata ke seluruh wilayah Indonesia menjelang Idul Fitri. Penerima manfaat diwajibkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP saat pengambilan.
Ketentuan Penting
- Batas waktu pengambilan hanya 5 hari sejak surat undangan diterima.
- Jika melewati batas waktu, bantuan akan dialihkan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan.
- Jadwal distribusi berbeda di tiap daerah, sehingga KPM diminta memantau informasi resmi di wilayah masing-masing.
PKH Susulan Tahap Pertama
Selain bansos pangan, pencairan PKH susulan tahap pertama mulai masuk ke rekening KPM melalui Bank Mandiri sejak 10 Maret 2026. Bantuan ini khusus bagi penerima yang belum menerima PKH pada Februari lalu.
Beberapa nominal yang dilaporkan cair antara lain:
- Rp975.000 untuk komponen balita dan satu anak SD
- Rp1.250.000 untuk komponen tertentu
- Rp1.126.500 untuk kombinasi komponen PKH
Pencairan akan berlangsung hingga akhir Maret 2026, selama status bansos KPM masih aktif di sistem SPM atau SIKS-NG.
Bantuan Atensi YAPI
Untuk bantuan Atensi YAPI (Yatim/Piatu), hingga 10 Maret 2026 belum ada pembaruan di aplikasi SIKS-NG. Status penyaluran tahap pertama Januari–Maret masih menunggu update sistem. KPM diminta bersabar dan terus memantau perkembangan informasi.(RB/**)




