NASIONAL

Bang Hotman Paris Bungkam, Usai Izin 12 Outlet Holywings Dicabut

×

Bang Hotman Paris Bungkam, Usai Izin 12 Outlet Holywings Dicabut

Sebarkan artikel ini
Salah satu pemegang saham Holywings
Salah satu pemegang saham Holywings Hotman Paris Hutapea masih belum buka suara terkait pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta, Senin (27/6). Meskipun dia sudah mengakui promo Muhammad dan Maria itu menimbulkan kegaduhan. (Istimewa)

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Bank bjb Tandamata

Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. “Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” pungkasnya.(*)