Ancam ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’, Andi Pangerang Ditangkap Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang pada
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang pada Minggu, 30 April 2023.-Twitter-

JAKARTA — Usai berkomentar Halalkan Darah Muhammadiyah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang pada Minggu, 30 April 2023.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim POLRI hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan thd Sdr AP di daerah Jombang atas perkara yg dilaporkan Oleh Pelapor dlm hal ini Muhamadiyah,” kata Brigjen Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu, 30 April 2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan eks Kepala Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangareng Hasanuddin ke Bareskrim Polri.

Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial. Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Laporan itu dilayangkan buntut komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah. “Hari ini kita melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin,” kata Ketua Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.

Menurutnya, keduanya telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.

“Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial,” tutur Ewi.

Menurutnya, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan.

Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian. “Tapi intoleransinya justru dilakukan oleh mereka yang berlaku sebagai ASN. Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemerintah,” imbuhnya.

“Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemeritah,” tegas Ewi.

Andi Pangerang Lontarkan Ancaman di Facebook

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin belakangan ini disorot publik, di mana permasalahan berawal dari tulisan AP Hasanuddin di media sosial yang bersifat mengancam membunuh jamaah Muhammadiyah.

Pos terkait