Anas Permasalahkan Uang Pengganti Rp 57 M

Sehingga staf pengajar dari Universitas Indonesia ini berpendapat uang pengganti kerugian negara harus berdasar data audit yang valid dan pasti. “Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dengan kerugian negara. Jadi tidak asal potensi praduga, tapi harus nyata dan pasti,” jelasnya.

Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan SGD 5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.

Bacaan Lainnya

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *