Analis Bicara Mekanisme Pemakzulan Presiden/Wapres, Begini Katanya

Analis politik
Analis politik dari Undip Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

SEMARANG – Analis politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menyatakan tidak mudah memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden karena mekanisme impeachment ada syarat-syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.

“Kalau proses politik pemakzulan karena dinilai ingkar janji dan dinilai macam-macam, nah, itu pertanyaan yang menilai siapa? Terus yang bisa mengatakan ingkar janji itu siapa?” kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Senin pagi.

Bacaan Lainnya

Menurut Teguh Yuwono, jika pemakzulan berbasis pada kesalahan politik, itu ada proses politiknya. Namun, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden ketangkap basah karena korupsi, itu tidak perlu mekanisme politik terlalu panjang.

“Itu bisa diberhentikan sementara sampai proses pengadilan selesai,” kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang.

Ia melanjutkan, “Tentu ada mekanisme-mekanisme politik. ‘Kan ada hak penyelidikan di DPR, ada hak bertanya, dan sebagainya. Jadi, mekanisme pemakzulan tidak sesederhana yang dibayangkan”.

Kalau pemakzulan begitu simpel dilakukan, menurut Teguh Yuwono, Presiden dan/atau Wakil Presiden baru dilantik 2—3 bulan bisa dimakzulkan karena ketidakpuasan orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *