“Jadi, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu mekanismenya jelas bahwa harus melalui proses politik,” tutur alumnus Flinders University Australia ini.
Di dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sumber : Antara






