Namun, menurut Nur Sricahyawijaya, berkas tersebut belum dikembalikan kepada Polda Jabar karena karena menunggu petunjuk kesempatan dari Jaksa.
“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut UU KUHAP masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirim kepada teman-teman peyedik dari Polda Jabar,” tuturnya.
Dari berkas yang dinyatakan kurang tersebut, lanjut dia, akan dilakukan pengembalian pada temen-temen peyidik Polda Jabar mulai hari ini. Hal itu agar Polda Jabar bisa melengkapinya. “Terkait alat bukti dan berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga itu diberikan lagi penyidik untuk dilengkapi,” tutupnya.(*)






