Dalam kasus ini, selain 18 orang admin tersebut sudah diamankan polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)






