“Dikarenakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga melibatkan Dinsos Kulonprogo guna perlindungan dan pengawasan korban. Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus,” jelas Jeffry.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan tindakan kriminalitas, khususnya dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan. Terlebih, korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya,” kata Jeffry.(dhe/pojoksatu/int)






