6 Tersangka dari 51 Anggota Gay

JAKARTA – Kabid Humas Poda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari 51 orang, terkait tindakan pidana prostitusi yang dilakukan oleh sesama jenis (gay) berkedok layanan kesehatan SPA di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“Kemarin kita sudah menetapkan ada 6 tersangka, yang satu masih DPO, artinya yang 5 orang sudah kita tahan kemarin,setelah kita lakukan pemeriksaan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin (9/20).

Menurut Argo, dari 6 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka,selebihnya sudah dipulangkan oleh Polres Jakarta Pusat. “Dari 6 tersangka, yang lain sudah kita pulangkan semua,” ujar Argo.

Namun Argo enggan membeberkan alasan memulangkan anggota lain dari ke 51 anggota gay tersebut. Yang jelas, kata dia,enam yang ditetapkan sebagai tersangka kerena diduga menyidiakan tempat berlangsungnya prostitusi sesama jenis (gay).

“Orang (gay) dan penyelenggara berbeda, pengunjungnya juga sedang kita identifikasi apa ada kaitannya atau tidak,” terang Argo.

“Yang sudah kita tetapkan (tersangka) sesuai UUD pemilik maupun karyawan, disitu ada pengelolanya, kita jerat UU pornografi karena dia menyediakan tempat untuk pornografi,” tegasnya.(fir/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *