5 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Begini Modusnya

Polisi bongkar pencabulan di
Polisi bongkar pencabulan di Pondok Pesantren yang menimpa 5 santriwati di Banyuwangi-ilustrasi-

Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya. Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang. “Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini. “Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya,” timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya. Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Pos terkait