5 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Begini Modusnya

Polisi bongkar pencabulan di
Polisi bongkar pencabulan di Pondok Pesantren yang menimpa 5 santriwati di Banyuwangi-ilustrasi-

JAKARTA — Kasus pencabulan terhadap santriwati kembali terbongkar di lingkungan pondok pesantren (Ponpes). Ya, kasus pencabulan kali ini terjadi menimpa lima santriwati di pondok pesantren Ihya’ Ulumiddin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Oknum kiai cabul itu bernama Fauzan (57). Dia tak lain adalah salah satu Kiai pengasuh Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin. Fauzan diketahui telah melakukan hal bejat itu sejak 2021 lalu. Setiap melancarkan aksinya, ia selalui mengimig-imingi uang Rp 500 ribu.

Bacaan Lainnya

Pencabulan itu ia lakukan di rumahnya sendiri yang masih satu kawasan dengan Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin. Satu dari lima santriwati mengaku telah disetubuhi oleh Fauzan sebanyak tiga kali.

Tak hanya para santriwati, Fauzan juga mencabuli seorang Santri yang merupakan remaja laki-laki. Para korban rata-rata berusia 16-17 tahun. Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengadu ke orangtuanya jika ia telah dinodai oleh Fauzan.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, orangtua korban pun membuat laporan ke Polresta Banyuwangi. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang.

Hal itu lantaran, Fauzan tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya. Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa 28 Juni 2022 dan Jumat 1 Juli, namun selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku. “Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Agus.

Informasi tambahan, Fauzan sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin.

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Fauzan selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. “Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan,” katanya.

Pos terkait