415 Pemda Belum Terapkan Pendidikan Anti korupsi

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

JAKARTA — Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) di daerah belum maksimal. Sebab, hingga akhir April lalu, baru 23 persen atau 127 pemerintah daerah (pemda) dari total 542 yang telah menerbitkan aturan penyelenggaraan PAK di sekolah. Artinya 415 pemda belum selenggarakan PAK.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan PAK merupakan bagian dari pendidikan karakter. Tujuannya untuk melahirkan generasi muda yang memegang teguh nilai-nilai integritas. Seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Sejak 2019 KPK mendorong pemda menerbitkan aturan untuk dasar penyelenggaraan PAK di sekolah.

Bacaan Lainnya

Ipi menyebut baru enam provinsi punya aturan PAK. Yakni, Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta. Selain 6 provinsi, juga ada 97 daerah yang memiliki peraturan bupati (perbup) dan 24 daerah yang telah membuat peraturan walikota (perwali). “KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah,” kata Ipi, kemarin (3/5).

Ipi menjelaskan aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya. Kemudian 13.552 SMP serta 54.157 SD.”KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan,” imbuhnya.

Guna menunjang implementasi PAK sekaligus meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi insersi kurikulum PAK. Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan PAK kepada peserta didik. (tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *