3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Seumur Hidup

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan dalam kasus pembunuhan berencana kepada Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Syaiful Hakim)
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan dalam kasus pembunuhan berencana kepada Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Syaiful Hakim)

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, tindakan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mempidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Rudy.

Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/11).

Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *