JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 224 kilogram ganja dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 tersangka.
“Pengungkapan narkoba jenis ganja yang dilakukan penangkapan di Sumatera, di Sumsel jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Barang bukti dari Aceh rencananya akan dibawa ke Jakarta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (27/11).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi akan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta pada 9 September 2021. Polisi kemudian melakukan penyidikan di lapangan.
“Dari pendalaman itu diperoleh info terupdate bahwa narkoba jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta dan didapatkan info ganja tersebut sudah berada di Sumsel,” kata Jayadi.
Tiga orang yang dicurigai membawa ganja ditangkap di Palembang. Ketiga tersangka ini membawa ganja menggunakan sebuah mobil.






