“Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka kemudian kami dapat mengembangkan kasus ini dan memperoleh bukti awal bahwa ganja yang ditangkap di Palembang itu berasal dari Aceh,” jelas Jayadi.
“Kemudian kita berangkat menuju Aceh untuk melakukan penangkapan. Dari Aceh berkembang, ini juga dikendalikan di daerah Sumut, Medan. Di Medan berhasil menangkap satu tersangka sehingga total tersangka empat orang,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 (1) UU RI nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika subsidair Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.






