Tito mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sistem yang diberlakukan Dishub. Dimana Dishub yang bertanggung jawab atas pelayaran KM Sinar Bangun. Sementara untuk kelayakan pemberangkatan, ditanggungjawabi oleh Syahbandar Dishub Kabupaten.
Dia juga menjelaskan, kalau kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. Untuk 5 GT hingga 300 GT diawasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Sedangkan 300 ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan. Diketahui, KM Sinar Bangun sendiri berbobot 17 GT. Sehingga, untuk perizinan dan kelayakannya menjadi kewenang Dishub Provinsi.
Seperti diketahui, akibat dari tenggelamnya KM Sinar Bangun, ratusan orang masuk dalam daftar hilang pencarian penumpang dari kapal tersebut. Hingga saat ini tim SAR gabungan sudah mengevakuasi 21 penumpang KM Sinar Bangun. Di mana 18 orang selamat, dan tiga penumpang lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
(pra/JPC/net)




