“Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, karena 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. “Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan),” katanya.(*)






