BERITA UTAMA

Polres Sukabumi Jelaskan Alasan Duduk Perkara Dua Tiktoker SadBor Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Sebut Warga Resah!

×

Polres Sukabumi Jelaskan Alasan Duduk Perkara Dua Tiktoker SadBor Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Sebut Warga Resah!

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian didampingi Kasat Reskrim dan tokoh pemuka agama, kepala dinas menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian didampingi Kasat Reskrim dan tokoh pemuka agama, kepala dinas menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI – Selain menetapkan Gunawan sebagai tersangka, jajaran kepolisian Polres Sukabumi juga menetapkan S (39) partner dari Gunawan sebagai tersangka.

Keduanya, terancam melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian. 

Bank bjb Tandamata

“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar lebih,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian kepada awak media. Senin, (4/11).

Dijelaskan Kapolres Samian pengungkapan perkara promosi situs judi online tersebut diawali adanya aduan masyarakat di hotline polres yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan patroli siber yang dilaksanakan Satreskrim bersama polda Jabar, dan di backup bareskrim mabes polri.

“Dimana fenomena saat ini terkait joget Sadbor yang cukup menyita perhatian masyarakat khususnya di Sukabumi,  dari aduan masyarakat sekitar merasa terganggu, merasa resah adanya kegiatan yang sudah di luar batas waktu yang semestinya, kadang siang, kadang malam melakukan live streaming,” jelasnya.

Bahkan kata Kapolres Samian, masyarakat sekitar yang di lingkungan sosialnya banyak sebagai basis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) pembuatan keripik, banyak karyawan- karyawannya kemudian saat ini sudah bergeser mengikuti kegiatan joget Sadbor.

“Setelah ada dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, diawali patroli siber kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online, dimana setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming mengiklankan websitenya, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan,” terangnya 

Masih kata Kapolres Sukabumi Samian, adapin dasar penindakan laporan ke polisi, awalnya pada tanggal 31 Oktober 2024, dimana live streaming dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 13.30 – 16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim menetapkan 2 tersangka yaitu AS alias T (39) yang memiliki peranan mempromosikan situs judi online floki toto dengan nama akun tiktok @flokitoto1 melalui sarana aplikasi tiktok dengan nama akun tiktok @sadbor86.