Warga Kota Sukabumi Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Bocah Empat Tahun

Kasat Rekrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto
Kasat Rekrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto

SUKABUMI – Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menciduk salah seorang pria berinisial MR (25) terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia empat tahun.

MR yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cibeureum tersebut, diamankan di tempat tinggalnya sekitar pukul 7.00 WIB pada Selasa (1/8/2023)) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut setelah menerima laporan.

“Setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya,” kata Yanto kepada wartawan, Jumat (4/8).

Yanti menerangkan, pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil di media sosial (Medsos) terduga pelaku.

Akhirnya, setelah diperlihatkan kepada korban membenarkan bahwa terduga pelaku sempat berbuat cabul di kamar korban saat ibunya korban tertidur di kursi. “Jadi kami memperlihatkan profil Medsos terduga pelaku. Ternyata korban mengenali dan membenarkan,” terangnya.

Menurutnya, saat ini Unit PPA Polres Sukabuni Kota masih terus bekerja keras mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait