Tenda menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok utama maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika demi menjaga Kota Sukabumi dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(bam/d)





