KOTA SUKABUMI

Warga Cibeureum Dicokok Polisi, Sabu Hampir 50 Gram Diamankan

×

Warga Cibeureum Dicokok Polisi, Sabu Hampir 50 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti berupa sabu, telepon genggam, dan timbangan digital yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Tenda menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok utama maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika demi menjaga Kota Sukabumi dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(bam/d)