SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana. Teranyar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama tim gabungan melakukan survei penilaian objek pengadaan tanah di Kampung Pasir Reungit, RT 003/RW 002, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Rabu (10/6).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, mengatakan survei ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan legalitas dan akurasi data sebelum proses konstruksi Huntap dimulai. Pemeriksaan mencakup verifikasi luas lahan, bangunan, hingga tegakan tanaman yang ada di lokasi.
“Kemarin tim di lapangan fokus melakukan identifikasi dan verifikasi data bidang tanah, termasuk kondisi eksisting dan status penguasaannya. Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Eki, Kamis (11/6).
Dalam ekspedisi lapangan tersebut, BPBD menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menjamin transparansi penetapan nilai ganti kerugian. Selain itu, Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur Kecamatan Gegerbitung, serta Pemerintah Desa Ciengang juga dilibatkan guna menyelaraskan data.
Eki menjelaskan, hasil survei lapangan ini nantinya akan langsung diserahkan kepada KJPP sebagai bahan penilaian objek pengadaan tanah. Dukungan data dari pihak desa dan kecamatan diakui sangat membantu mempercepat proses pemetaan.



