Uji Kir Digabung ke Dishub Kota

WARUDOYONG- Pengujian kendaraan bermotor yang berada di Kota maupun Kabupaten Sukabumi rencananya bakal dipusatkan di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Pasalnya, kini uji kir itu harus dilaksanakan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang telah terakreditasi.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani menjelaskan, Berdasar Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, bahwa setiap UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Bacaan Lainnya

“Informasinya atas dasar hukum itulah, beberapa pelayanan uji kir di Jawa Barat di tutup. Termasuk di Sukabumi, secara bertahap semua kendaraan yang ada di kota maupun kabupaten dipusatkan di UPUBKB Dinas Perhubungan Kota Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (3/8).

Kendati UPUBKB Dinas Perhubungan Kota Sukabumi masih dalam tahap akreditasi, namun pelayanan uji kir masih diperbolehkan berjalan. Dalam sepekan ini, kendaraan dari Kabupaten Sukabumi mulai berdatangan.

“Kami saat ini masih dalam proses akreditasi, saat pengecekan terakhir masih ada bererapa perlengkapan yang harus dipenuhi agar bisa akreditasi. Susah mulai berjalan uji kir kendaraan dari kabupaten,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *