SUKABUMI — Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Triulan Satu atau Januari hingga Maret 2024 terdapat sebanyak 1.289 kendaraan yang sudah melakukan uji KIR.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi Endro menjelaskan, dari jumlah total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR rinciannya yakni, 544 Januari, 415 Februari dan 330 Maret.
“Alhamdulillah setelah adanya pencabutan retribusi PKB ini, uji KIR kendaraan mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini dendanya pun dihapuskan, jadi pemilik kendaraan pasti banyak yang memanfaatkannya untuk segera melakukan uji KIR,” kata Endro kepada Radar Sukabumi, Senin (25/3).
Lanjut Endro, setelah adanya pemcabutan retribusi sesuai Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Para pemilik kendaraan, sangat antusias teebukti dari jumlah yang melakukan uji KiR cukup banyak.
“Kalau dibandingkan sebelum pencabutan retribusi memang jumlahnya cukup meningkat. Sudah pastikan pemilik kendaraan memanfaatkan momen ini,” cetusnya.
Menurutnya, sejauh ini UPTD PKB Dishub selain sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan juga sudah memasang spanduk pemberitahuan soal tidak adanya ratribusi PKB kendataan.






