KOTA SUKABUMI

Tower Bersama Group dikeluhkan Warga Cipelang Leutik Sukabumi , Alat Elektronik Tersambar Petir,  Minta Ganti Rugi

×

Tower Bersama Group dikeluhkan Warga Cipelang Leutik Sukabumi , Alat Elektronik Tersambar Petir,  Minta Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Warga Cipelang Leutik
Warga Cipelang Leutik RW 002 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole saat menunjukan alat elektronik yang rusak akibat tersambar petir, akibat keberadaan tower TBG Selasa (8/2).

SUKABUMI – Warga Cipelang Leutik RW 002 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole geram dengan keberadaan tower telekomunikasi yang berada di wilayahnya. Sebab, keberadaan tower tersebut sangat merugikan warga.

Diduga, gegara tower tersebut sejumlah peralatan elektronik menjadi rusak.

Bank bjb Tandamata

“Pada selasa 30 November 2021 lalu, terjadi musibah sambaran petir. Dimana sebanyak 42 kepala keluarga, alat elektroniknya rusak,” ujar Ketua RW 002, Irwan Hermawan kepada Radar Sukabumi, Selasa (8/2).

Dikatakannya, Pihak perusahaan dari PT. Tower Bersama Group (TBG) telah melakukan pendataan dan sempat memperbaiki sejumlah kerusakan elektronik yang dimiliki warga. Hanya saja, belum secara keseluruhan.

“Yang sudah diperbaiki juga malah rusak lagi. Sedangkan yang belum diperbaiki masih banyak, Saat ini sudah banyak complain dari warga Cipelang Leutik kepada Pengurus RW dan Pengurus RT,” ungkapnya.

Untuk itu kata Irwan meminta kejelasan terkait kompensasi dari pihak Owner PT. Tower Bersama Group (TBG), Vendor PT. Tekno Infrastruktur Sukses (TIS) dan Mitra terkait.

Warga menginkan adanya percepatan pembayaran, apalagi perusahaan ini merupakan Perusahaan besar, jadi untuk penggantian kompensasi ke warga Cipelang Leutik seharusnya bisa dilakukan dengan proses yang cepat.

“Harus ada kebijakan dari pihak Vendor jangan sampai dipersulit ketika berkas belum lengkap, karena kejadian ini benar-benar terjadi yang dampaknya pada kerusakan elektronik milik warga Cipelang Leutik,” tandanya.

Bahkan saat ini warga sudah melakukan block access di pintu tower tersebut. Lantaran tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Bahkan sampai pengurus RW/RT belum mengetahui dokumen pendirian tower, apakah sudah memenuhi syarat pendirian tower atau belum.

“Seharunya, masyarakat perlu mempunyai akses untuk mengatahui perpanjangan kontrak, dan lainnya. Minimal diketahui Pengurus RW/RT,” imbuhnya.

Menanggapi adanya keluhan warga tersebut, Anggota DPRD Kota Sukabumi dari fraksi PKS, Danny Ramdhani mengaku akan memanggil pihak perusahaan untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Pengakuan warga, kata Danny sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan konpensasi atas kejadian tersebut.

” Insya Allah kita akan panggil pihak perusahaan tersebut bersama intansi terkait. Kita juga akan panggil warganya, agar permasalahan ini bisa cepat selesai,” pungkasnya. (cr1/e)