SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, meringkus seorang pria berinisial MSP (29) terduga pelaku pencurian berupa kabel tower milik PT Telkomsel Sukabumi di Jalan Pembangunan, Kampung Babakan RT4/1, Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum pada 16 Juni 2024 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi ini, berhasil diamankan di daerah Bojong Sawah Kabupaten Sukabumi pada Kamis 1 Agustus 2024.
“Ya, satu orang terduga pelaku saat ini sudah kami amankan. Namun, satu pelaku lainnya berinisial M masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Kamis (8/8).
Rita menjelaskan, insiden pencurian terjadi pada Minggu 16 Juni 2024. Bermula, saat kedua terduga pelaku masuk ke area tower milik PT Telkomsel dengan menggunakan satu unit sepeda motor Jupiter MX Silver. “Kemudian para pelaku memotong kabel dan membawa kabel hasil pencurian tersebut.
Namun, perbuatan pelaku terdetek team maintenance, kemudian para pelaku berhasilĀ kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dibawanya,” bebernya.
Hingga saat ini, sambung Rini, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman dan mengejar terduga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih DPO. “Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut
di Satreskrim Polres Sukabumi,” pungkasnya. (Bam)