“Selain berinisial AP, kami juga mengamankan empat pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah atau yang turut serta dalam pertolongan jahat. Ada dua penadah lagi yang berstatus DPO,” terangnya.
Ari menerangkan, setelah mendapat mobil rental untuk digelapkan, alat pelacak atau GPS kemudian dicabut hingga dipasangi plat nomor polisi palsu. Tetapi, sejauh ini belum ada yang sampai diubah bentuk fisik kendaraannya.
“Rata-rata korbannya adalah pemilik usaha rental mobil di Kabupaten Sukabumi. Para pemilik mobil untuk mengambil kendaraannya dengan memperlihatkan surat-surat bukti kepemilikan, apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor,” terangnya.
Adapun, sambung Ari, uang yang didapat dari hasil penggelapan mobil rental ini kurang lebih mencapai Rp800 juta. “Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku utama kami kenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Kepada penadah atau yang ikut serta melakukan pertolongan jahat kami kenakan Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bam)






