CIKOLE,RADARSUKABUMI.com– Tiga proyek peningkatan jalan pada Bidang Binamarga, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi terpaksa tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Secara otomatis, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut tidak terserap.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Suakbumi, Fahrurozi. Menurutnya, dari enam kegiatan peningkatan jalan yang dilakukan tender ulang, tiga diantaranya terpaksa tidak bisa dilakukan. “Dari enam kegiatan yang tender ulang, tiga diantaranya sudah mulai tandatangan kontrak, dan tiganya lagi sudah melebihi batasan waktu yang ditentukan oleh Kementrian Keuangan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (30/7).
Persoalan yang juga terjadi pada darah lain ini, lanjut Fahrurozi, diakibatkan transisi regulasi baru. Sehingga, perencanaan yang sebelunya sudah dibuat, dengan terpaksa harus menyesuaikan dengan regulasi baru sehingga berdampak pada kegiatan. “Ya ini masalah yang lagi tren di daerah lain juga, karena ada regulasi baru sehingga berdampak pada kegiatan yang harus menyesuaikan serta tender ulang, selain itu berpacu dengan batasan waktu dari pemerintah pusat, khusunya kegiatan yang bersumber dari DAK,” bebernya.
Selain itu, pembangunan lanjutan Puskesmas Baros yang bersumber dari dana bantuan Provinsi Jawa Barat juga dilakukan tender ulang. Penyebabnya, harus menyesuaikan dengan regulasi baru. “Untuk kegiatan yang rumah potong hewan DKP3 sudah tanda tangan kontrak. Selain itu, ada satu yang harus tender ulang, yakni Puskesmas Baros,” sebutnya.
Maka dari itu, BPBJ Kota Sukabumi mulai tahun ini melakukan percepatan, terutama penyusunan perencanaan program pada 2020. Bahkan, percepatan itu telah diperkuat oleh surat edaran dari Walikota Sukabumi. “Tentunya, kedepan hal ini kita antisipasi, mulai sekrang perencanaan disetiap SKPD untuk program 2020 mulai disusun dan kami mengawalnya,” pungkasnya.
(upi/d)