CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Sukabumi mempersilahkan penyedia yang kalah tender untuk menyampaikan sanggahan. Sanggahan bisa disampaikan setelah pengumuman pemenang tender.
Kepala BPBJ Kota Sukabumi, Fahrurazi mengungkapkan, pihaknya amat terbuka bagi penyedia yang kalah dalam tender untuk menyampaikan sanggahan. Dengan catatan, sanggahan harus dilakukan melalui sistem.
“Tentunya, kami terbuka menerima sanggahan dari penyedia yang mengikuti tender terkait, harus dilakukan melalui sistem, tapi apabila sistem mengalami gangguan bisa dilakukan secara manual,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/8).
Setelah sanggahan disampaikan, lanjut Fahrurazi, BPBJ Kota Sukabumi memiliki kewajiban untuk menjawab sanggahan paling lambat tiga hari kerja setelah masa sanggah selesai.
“Masa sanggah bisa dilakukan setelah ada pengumuman pemenang, dan disampaikan paling lambat lima hari kerja. Tentunya, yang bisa menyampaikan sanggahan adalah penyedia yang memberikan penawaran pada tender yang disanggah,” lanjutnya.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, masih lanjut Fahrurrazi, jika sanggah tidak diterima oleh Pokja, penyedia bisa menyampaikan sanggahan banding kepada Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).
“Khusus pekerjaan konstruksi, apabila sanggahan dari penyedia ditolak bisa melakukan sanggah banding ke KPA. Jika sanggahan diterima maka tender dinyatakan gagal dan jika memungkinkan dapat dilakukan tender ulang,” bebernya.
Adapun untuk penyedia yang tidak mengikuti tender, tetap bisa melakukan pengaduan ataupun dapat menyampaikan pemikirannya melalui diskusi dengan BPBJ Kota Sukabumi. Namun, untuk pengaduan disampaikan ke Inspektorat Kota Sukabumi.
“Intinya kami terbuka, bagi siapapun penyedianya, atau bahkan hanya sekedar diskusi terkait informasi pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.
(upi/d)