KOTA SUKABUMI

Terlibat Penganiayaan, Tujuh Pemuda Sukabumi Lebaran Dibui

×

Terlibat Penganiayaan, Tujuh Pemuda Sukabumi Lebaran Dibui

Sebarkan artikel ini
RILIS : Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3).(Foto : BAMBANG/RADARSUKABUMI)
RILIS : Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3).(Foto : BAMBANG/RADARSUKABUMI)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, satu bilah senjata tajam jenis pedang berukuran sekitar 60 centimeter, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang hitam, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang bambu coklat, satu batang bambu merah putih, satu unit sepeda motor merk Hoda Beat dan satu topi biru putih.

Bank bjb Tandamata

“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita barang bukti yang dihunakan para pelaku saat menganiayaan korban,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dimana terlobat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara motifnya akibat rebutan lahan parkir, namun kami masih mendalami kasus ini,” pungakasnya. (bam/d)