Terapkan Sanksi, Belasan Kendaraan Digembosi

SANKSI: Tim Penindakan parkir liar sedang melakukan penggembosan ban di Jalan Syamsudin, Kecamatan Cikole, kemarin. Foto:ikbal/radarsukabumi

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi akhirnya mulai menerapkan sanksi pengembosan ban bagi kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang parkir sembarangan. Untuk itu, masyarakat yang melakukan pakrir sembarangan di area pusat perkotaan siap -siap ban kendaraannya digembosi oleh tim patroli. Sebelumnya, wacana penggembosan tersebut hanya berbentuk sosialisasi kepada para pengendara yang melanggar aturan parkir. “Hari ini kita lakukan penindakan penggembosan disejumlah ruas jalan pusat perkotaan. Kita mulai dari Jalan Ahmad Yani, Gudang , Siliwangi, Syamsudin, Suryakencana , RE Martadinata dan IR Djuanda,” ujar Kepala Seksi Pengendali Operasi ( Dal Ops) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Agus Achmad, kemarin (6/8).

Dalam operasi penegakan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelanggaran perhubungan ini kata Agus, pihaknya menemukan sebanyak 18 kendaraan yang terjaring. Diantaranya 13 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat. ” Kita tindak kendaraan parkir yang melanggar rambu lalu lintas, dan yang berada di atas trotoar. Kebanyakan tadi motor di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Nantinya pergerakan operasi ini tidak akan terjadwal. Artinya pihaknya melakukan operasi dengan sistem partroli dengan tim yang lengkap. ” Waktunya berbeda-beda biar masyarakat merasa was-was. Bisa dilakukan di jam 10.00 atau 11 bisa juga sore hari,” katanya.

Ketika nanti patroli yang dilakukan ini berjalan 1 bulan saja, pastinya masyarakat akan merasa khwatir dengan kendaraan yang terparkir sembarangan. Mudah-mudahan dengan adanya tindakan ini masyarakat bisa akan lebih sadar dengan aturan. ” Tapi nanti setelah 10 hari kita akan evaluasi terlebih dahulu, pola seperti apa yang harus dilakukan dan respon masyarakat seperti apa,” jelasnya.

Namun Agus pun mengakui kalau fasilitas parkir di Kota Sukabumi memang masih kurang. Tapi bukan berarti boleh melanggar parkir. ” Makanya Pemkot sudah mentargetkan gedung parkir yang mudah-mudahan bisa cepat terealisasi,” tukasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Cikole, Asep Hidayat mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Sukabumi yang melakukan penindakan parkir sembarangan. Soalnya kota Sukabumi ini sangat kecil sudah harusnya bisa tertata rapih. ” Coba penindakan ini jangan hanya seremonial saja, tapi bisa terus berkelanjutan,” tandasnya.

Tak hanya itu untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat Sukabumi agar bisa mematuhi aturan. ” Sudah jelaskan aturannya ada, biar masyarakat pun bisa taat hukum,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *