Tarif Angkutan Non Ekonomi Ditetapkan Penyedia

CIKOLE – Pasca ditetapkannya Peraturan daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, tarif angkutan perkotaan non ekonomi yang beropersi di wilayah Kota Sukabumi diatur oleh perusahaan penyedia angkutan. Adapun tarif untuk angkutan perkotaan ekonomi ditetapkan oleh pimpinan daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini mengungkapkan, walaupun hingga kini belum terdapat angkutan umum non ekonomi di Kota Sukabumi, namun peraturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi adanya angkutan perkotaan kelas non ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga mengatur tarif angkutan, baik tarif angkutan penumpang maupun angkutan barang. Untuk tarif penumpang angkutan orang non-ekonomi, berlaku untuk angkutan orang dalam trayek dan ditetapkan oleh pengusaha penyedia angkutan,” jelasnya, kemarin (25/2).

Materi Perda Penyelenggaraan Perhubungan, lanjut Een, juga mengatur rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, rencana detail transportasi, pengujian kendaraan bermotor, izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan.

“Dasar pertimbangan diterbitkannya perda tersebut yakani dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas orang dan atau barang di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Untuk penyusunan rencana detail transportasi, tanggung jawabnya berada di pemerintah dan rencana detail ini merupakan penjabaran dari rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rencana detail transportasi meliputi rencana lokasi pembangunan jaringan jalan dan terminal serta rencana simpul, jaringan trayek, jaringan lintas, wilayah operasi taksi, dan kerja sama transportasi untuk pelayanan angkutan umum antar daerah.

“Seperti diatur dalam perda, rencana detail transportasi ditetapkan oleh Wali Kota Sukabumi atau pejabat yang ditunjuk,”pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *