KOTA SUKABUMI

Target 2021 Berat! Retribusi Parkir di Kota Sukabumi Terkumpul Rp194 Juta

×

Target 2021 Berat! Retribusi Parkir di Kota Sukabumi Terkumpul Rp194 Juta

Sebarkan artikel ini
PSejumlah personel Dishub Kota Sukabumi saat melakukan pemantauan Jalan Ahmad Yani yang merupakan salah satu kantung parkir, belum lama ini.FT: DOK/RADARSUKABUMI

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi berupaya keras untuk mencapai target retribusi parkir tahun ini yang sudah ditetapkan yakni, sebesar Rp2.970.000.000. Alhasil, selama Januari 2021 sudah tercapai sebesar Rp194.938.000.

Kepala UTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, retribusi parkir ini ditarget sesuai yang akan dilelangkan pada tahun ini. “Ya, target tahun ini sebesar 2.970.000.000 sama dengan nilai target yang dilelangkan, karna rencananya tahun ini akan di-pihakketiga-kan,” kata Rudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (3/2).

Bank bjb Tandamata

Rudi mengaku, target retribusi parkir pada tahun ini sangat memberatkan karena target saat ini sama dengan pada 2019 saat kondisi normal. “Sejujurnya besaran target retribusi pada tahun sungguh sangat berat disituasi pandemi ini. Karna kami menargetkan sebesar ini ketika tahun 2019 dalam suasana normal dan berhasil merealisasikan hingga sebesar sebesar Rp3 miliar lebih. Belum tau untuk realisasi tahun ini bisa tercapai atau tidak nya,” ujarnya.

Lataran, dimasa pandemi ini segala aktivitas dikurangi dan dibatasi. Hal ini, tentunya akan berdampak terhadap pendapatan retribusi parkir. “Karna memang parkir ini identik dengan keramaian, kalau ramai pasti pendapatannya juga banyak,” ucapnya.

Rudi menerangkan, saat ini terdapat 38 ruas jalan yang menjadi kantung parkir di Kota Sukabumi. Adapun, kantung parkir yang merupakan penyumbang terbesar retribusi salah satunya di Jalan A Yani. “Untuk saat ini kami hanya berdoa semoga pandemi ini segera berakhir sehingga masyarakat semua bisa beraktivitas seperti dulu,” pungkasnya. (bam/rs)