Masa PPKM, Dilarang Melakukan Resepsi Pernikahan

SUKABUMI- Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) hasil tindaklanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin yang diatur oleh pemerintah Kota Sukabumi,
salah satunya tidak boleh mengadakan repsepsi pernikahan.

“Iya betul untuk repsepsi pernihakan tidak di izinkan, tapi kalau untuk akad pernikahan
dibolehkan,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Hendriana kepada Radar
Sukabumi, Selasa (2/2).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut kata Wahyu bisa mengundang kerumuman orang banyak, sehingga riskan terjadinya
penuralan Covid-19. Begitupun untuk kegiatan lainnya, seperti acara bazzar, festifal, bazzar,
wisuda dan sejenisnya.

“Pembatasan ini berlangsung sampai 8 Februari, nanti dievaluasi kembali, apakah ada intruksi dari
gubernur dan disesuaikan di daerah,” jelasnya.

Ditambahkan dia, untuk pengunjung luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Sukabumi wajib
membawa surat keterangan hasil uji rapid test antigen yang masih berlaku.

“Begitupun pengunjung yang menginap di Hotel wajib menyerahkan hasil negatif PCR swab atau
Antigen. Kita sudah himbau para pemilik hotel agar bisa mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Binmas Islam Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, Asep
Hidayat mengatakan untuk akad nikah saat ini pihaknya masih melakukan pelayanan. Hanya saja
sesuai dengan aturan harus dibatasi maksimal 10 orang dalam ruangan saat pelaksanaan akad
nikah.

“Masih kita layani untuk akad nikah di masa PPKM ini,” ungkapnya.
Hanya saja, kalaupun masyarakat tidak mematuhi aturan tersebut kata Asep , penghulu bisa
menegur dan mengundurkan diri dalam acara tersebut. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *