Sopir Bus Maut Jadi Tersangka

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI SIARAN PERS: Polres Sukabumi Kota, Walikota Sukabumi dan Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi saat memberikan keterangan resminya.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– EZ (45), Sopir bus maut pengantar rombongan calon jemaah haji asal Kota Sukabumi yang memakan korban saat pelepasan di Gedung Juang, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sopir yang berdomisili di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tersebut digduga ceroboh atau lalai saat keluar dari Gedung Juang sehingga menabrak pagar dan pilar yang menewaskan satu korban dan melukai tiga korban lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Suakbumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, setelah sesaat terjadinya insiden, pihaknya langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta gelar perkara. “Sekitar malam hari setelah kejadian itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap sopir dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat memberikan keterangan resmi, kemarin (17/7).

Kepada tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 jo 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” sebutnya.

Tidak hanya itu, insiden tersebut menjadi evaluasi bersama, sehingga dikemudian hari tidak lagi peristiwa serupa. Namun demikian, pihaknya pun sebelumya telah memberikan arahan dan himbauan kepada para sopir untuk hati-hati. “Sebelum pemberangkatan, kami sudah berikan himbauan kepada para sopir, termasuk pengecekan semua kendaraannya, karena memang semua kendaraan ini layak maka ini murni kecelakan yang diakibatkan kelalaian,” tutupnya.

Sementara itu, EZ meminta maaf siapa semua pihak, terutama kepada para korban dan keluarganya atas kejadian tersebut. Kejadian tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan dan murni karena kelalaiannya. “Saya meminta maaf, terutama kepada para korban dan keluarganya. ini bukan kesengajaan, karena ini kelalaian saya,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi, Rizal Yusuf Ramdan mengungkapkan, pasca insiden tersebut pihaknya bakal membuka evaluasi untuk penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya. “Tentunya peristiwa ini menajdi evaluasi kami. Jadi, bukan hanya kesehatan dan keselamatan para calon jemaah haji saja yang harus diperhatikan, melainkan juga keluarga yang mengantar keberangkatan,” ungkap Rizal kepada Radar Sukabumi dalam keterangan resminya.

Rizal mengakui, hasil rapat sebelumya titik pemberangkatan dan pelapesan jemaah haji Kota Sukabumi berlokasi di Stukpa Lemdikpol Bhayangkara, namun karena lokasinya terbuka sehingga lebih memilih Gedung Juang 45 yang cukup mudah untuk disterilkan. “Awalnya memang hasik rapat lokasi pelapesan itu di Stukpa Lemdikpol di Jalan Bhayangkara, tapi itu terlalu terbuka dan cukup sulit untuk mengontrol para pengantarnya, dan dipilihlah Gedung Juang 45,” sebutnya.

Rizal juga mengakui, PO Nuansa Ilham yang menajdi mitranya ini pertama kali bekerja sama dengan Kemenag Kota Sukabumi. Kedepan, pihaknya pun bakal lebih memperhatikan keselamatan para pengantar Calhaj. “Termasuk lokasi titik pelepasan dan pemberangkatan ini kami akan evaluasi bersama,” tandasnya.

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *