Sidang Pembunuhan Raden Galih Nyaris Ricuh

SUKABUMI — Sidang pembunuhan Raden Galih yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, nyaris ricuh usai hakim memvonis sejumlah terdakwa, kemarin (3/5).

Kejadian tersebut, dipicu akibat keluarga almarhum Raden Galih beserta kerabatnya menganggap keputusan ketua hakim terlalu ringan dari tuntutan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, selama persidangan Barang Bukti (BB) seperi senjata tajam tidak pernah dihadirkan.

Bacaan Lainnya

“Jelas hal ini menjadi kejanggalan bagi kami, seharuanya dalam persidangan semua BB dapat dihadirkan. Karena, sudah jelas para terdakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam,” kata kaka Raden Galih, Rusman Efendi kepada Radar Sukabumi.

Lanjut dia, pihak keluarga tidak puas dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa RM (27) dan R (28).

“Karena, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa sangat ringan. Hukuman tersebut tidak sepadan dengan hukuman kasus pembunuhan. Hukuman ini, sama seperti dengan maling ayam. Ini kasus pembunuhan,” tegasnya.

Selain itu, dia mempertanyakan tidak dihadirkannya barang bukti berupa senjata tajam yang dijadikan alat untuk membunuh adiknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *